Pasal 31
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan
harga pangan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direkotrat.
