Pasal 28
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Ketersediaan Pangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, dan kriteria di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
