PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan protokol, rumah tangga, dan kearsipan; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
