PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan penerapan budaya kerja; c. pelaksanaan perencanaan, pengembangan sumber daya manusia, dan penilaian kinerja pegawai; d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; f. pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; g. penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, dan litigasi hukum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
