PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama dalam dan luar negeri, pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan antarlembaga, dan informasi publik di bidang pangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Badan Pangan Nasional.
