PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 21
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan untuk pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/ kabupaten/ kota; dan/atau c. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan.
