PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilakukan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. pengumpulan data dan informasi; b. melakukan kunjungan; dan/atau c. rapat koordinasi. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang Pangan.
