Pasal 17
BAB 3 — TIM SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
(1) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan. (2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pangan; b. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pertanian; c. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang kesehatan; d. unit pelaksana teknis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; dan e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
