PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 3 — LOKASI DAN PENERIMA
Lokasi penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi disesuaikan dengan peruntukkan Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
