PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan pemberian Bantuan Pangan Pemerintah kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
