PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA...
Pasal 4
BAB 3 — STANDAR MUTU
(1) Standar mutu produk Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. persyaratan mutu; b. cara penanganan yang baik; dan c. kemasan dan label. (2) Persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan pada kriteria: a. organoleptik; b. fisik; c. kandungan gizi dan nongizi; dan d. keberadaan benda asing.
