PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR...
Pasal 6
BAB 2 — DEKONSENTRASI
(1) GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan kepada Kepala Badan. (2) Kepala Badan mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
