Pasal 16
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kepala Badan melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan oleh gubernur. (2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan oleh bupati/wali kota. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Deputi dalam bentuk laporan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan.
