PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG...
Pasal 13
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN
(1) Berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilakukan sidang evaluasi. (2) Pelaksanaan sidang evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Deputi dengan melibatkan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2). (3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
