PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG...
Pasal 11
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN
(1) Penilaian pemenuhan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk OKKPD provinsi dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Penilaian pemenuhan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk OKKPD kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. verifikasi dokumen; dan b. tinjau lapang.
