PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN CBP
Operasi pasar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilakukan dengan cara penjualan CBP di pasar eceran dengan mengacu pada harga eceran tertinggi kepada masyarakat umum.
