PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN CBP
Pelepasan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan mengacu pada harga atau nilai yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan, setelah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang meliputi: a. kuantum stok CBP yang dilakukan pelepasan; dan b. selisih harga dan/atau susut yang terjadi akibat pelepasan.
