PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN JUMLAH CBP
Penetapan jumlah CBP dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produksi Beras dan/atau Gabah secara nasional; b. penanggulangan Keadaan Darurat dan kerawanan Pangan; c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Beras dan/atau Gabah pada tingkat produsen dan konsumen; d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan
Pangan kerja sama internasional; dan e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
