PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ...
Pasal 9
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan reviu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana dengan melibatkan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional.
