Pasal 4
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Badan Pangan Nasional; c. perubahan pada unsur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i; atau
d. perubahan rencana strategis Badan Pangan Nasional. (3) Reviu Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal dengan melibatkan Unit Pengelola SPBE. (4) Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil reviu Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional kepada Kepala Badan melalui Tim Koordinasi SPBE.
