Pasal 31
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
(1) Pemantauan dan Evaluasi SPBE Badan Pangan Nasional bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE Badan Pangan Nasional; dan b. meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE Badan Pangan Nasional. (2) Pemantauan dan Evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan internal SPBE; b. tata kelola SPBE; c. manajemen SPBE; dan d. layanan SPBE.
(3) Pemantauan dan Evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional. (5) Tim Koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE kepada Kepala Badan.
