PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang HARGA ACUAN PEMBELIAN DI TINGKAT PRODUSEN DAN HARGA...
Pasal 6
Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan pembelian dan/atau penjualan untuk kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini.
