PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Cemaran Mikotoksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. aflatoksin B1; b. aflatoksin total; c. fumonisin; dan d. okratoksin A (OTA). (2) Batas Maksimal Cemaran Mikotoksin untuk setiap kelompok Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
