PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN
(1) Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dalam bentuk: a. Peta; b. tabel;
c. grafik; d. gambar; dan e. narasi. (2) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan: a. situasi Ketahanan dan Kerentanan Pangan; dan b. rekomendasi kebijakan di bidang Pangan. (3) Situasi Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan pola warna gradasi warna hijau. (4) Situasi Kerentanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan pola warna gradasi warna merah.
