PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui: a. pemeriksaan konsistensi; dan b. pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data lainnya. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
