PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Pasal 18
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan terhadap pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan; b. penyusunan laporan dan penyebarluasan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan; dan c. pembinaan lainnya dalam hal pemanfaatan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.
