PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Dalam menyusun alokasi anggaran dan penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan di daerah, Dinas mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan dokumen: a. rencana penggunaan dana; dan/atau
b. perubahan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pangan Nasional.
