PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Usulan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan verifikasi oleh Badan Pangan Nasional.
(2) Dalam hal usulan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, Badan Pangan Nasional memberikan persetujuan. (3) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik oleh Badan Pangan Nasional kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
