PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan penguatan LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kegiatan pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
