PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. kebun B2SA; b. bimbingan teknis dan bantuan sarana pengolahan pangan; dan c. operasional dan pendampingan. (2) Pelaksana kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemasangan papan nama paling sedikit memuat informasi: a. kelompok penerima; b. desa/kelurahan/nama lain, kecamatan/nama lain, dan kabupaten/kota; c. titik koordinat; d. logo B2SA; e. sumber dana; dan f. tahun anggaran.
