PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) PNS yang ditunjuk sebagai Plt. melaksanakan tugasnya paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan belum diangkat Pejabat definitif, penunjukan Plt. dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.
