PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENINDAKAN HUKUM
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Kepala bertanggungjawab memimpin, mengkoordinasikan, membimbing, serta memberi petunjuk dalam melaksanakan tugas kepada bawahannya. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas, Kepala wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
