PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENINDAKAN HUKUM
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Satuan Tugas terdiri atas personel yang merupakan representasi Kementerian/Lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut.
(2) Satuan Tugas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Unit Penindakan Hukum berdasarkan jenis kasus pelanggaran hukum di laut. (3) Jumlah Satuan Tugas ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan pembagian tugas Satuan Tugas ditetapkan oleh Kepala Badan Keamanan Laut.
