PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENINDAKAN HUKUM
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Penindakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut; b. pelaksanaan koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut; c. penyampaian hasil penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut kepada instansi terkait dalam hal proses tindak lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut; dan e. pelaksanaan administrasi Unit Penindakan Hukum.
