PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENINDAKAN HUKUM
Pasal 12
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
