PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Kelompok Kerja mempunyai hubungan fungsional dengan Kepala Badan dalam pendayagunaan pelaksanaan tugas. (2) Kelompok Kerja dapat melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dengan jajaran perangkat Bakamla dan/atau instansi terkait di bawah koordinasi Sekretaris Utama. (3) Pengangkatan koordinator Kelompok Kerja dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah dengan tetap mempertimbangkan kompetensi, kapabilitas, profesionalitas, senioritas, kepangkatan dan/atau usia. (4) Koordinator Kelompok Kerja dapat sekaligus berfungsi sebagai penghubung dengan Sekretaris Utama.
