PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penerbitan Dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan...
Pasal 9
BAB 2 — PENERBITAN STNKD DAN TNKBD
Pelaksanaan identifikasi dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. pemeriksaan terhadap dokumen Kendaraan Bermotor Dinas; b. pencatatan ke dalam daftar barang inventaris dinas milik Bakamla; c. pencatatan data identitas kendaraan dinas ke dalam buku registrasi sesuai dengan data yang ada pada BPKB, STNK dan TNKB termasuk jabatan pengguna serta penanggung jawab atas penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas; d. penerbitan STNKD dan TNKBD sesuai dengan peruntukkan pejabat atau penanggung jawab yang menggunakan Kendaraan Bermotor Dinas; dan e. perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
