PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penerbitan Dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan...
Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN STNKD DAN TNKBD
Persyaratan penerbitan STNKD dan TNKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. Kendaraan Bermotor Dinas harus tercatat dalam SIMAK BMN; b. Kendaraan Bermotor Dinas harus memiliki BPKB, STNK dan TNKB instansi pemerintah yang sah serta masih berlaku; dan c. memiliki bukti Pajak Kendaraan Bermotor yang sah serta masih berlaku.
