PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penerbitan Dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penggunaan STNKD dan TNKBD Bakamla, meliputi: a. sederhana, yaitu prosedur penerbitan dan penggunaan STNKD dan TNKBD Bakamla mudah dipahami dan dilaksanakan;
b. cepat, yaitu kepastian waktu dalam penyelesaian penerbitan dan penggunaan STNKD dan TNKBD Bakamla; c. transparan, yaitu prosedur dan persyaratan penerbitan dan penggunaan STNKD dan TNKBD Bakamla harus dipertanggung jawabkan; d. akuntabel, yaitu dalam melakukan penerbitan dan penggunaan STNKD dan TNKBD Bakamla harus dipertanggung jawabkan; dan e. selektif, yaitu penerbitan dan penggunaan STNKD dan TNKBD Bakamla ini diberikan kepada pejabat tertentu dan untuk kegiatan operasional dalam menunjang tugas dan fungsi Bakamla.
