PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penerbitan Dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan...
Pasal 17
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan penerbitan STNKD dan TNKBD dilaksanakan oleh Inspektorat. (2) Pengawasan penggunaan STNKD dan TNKBD dilaksanakan oleh Inspektorat dan unit kerja yang terkait tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum internal. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan STNKD dan TNKBD di luar kantor Bakamla dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
