PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penggunaan PDH Bakamla harus memperhatikan: a. legalitas, yaitu sesuai ketentuan; b. kebutuhan, yaitu sesuai kebutuhan organisasi; c. keseragaman, yaitu sesuai dengan model atau bentuk, warna dan bahan dasar yang ditentukan; dan d. estetika, yaitu penampilan dan penggunaan pakaian dinas memperhatikan nilai-nilai kesopanan, keindahan, dan kepantasan.
