Pasal 6
(1) Dalam hal informasi pengaduan yang diperoleh sangat terbatas, informasi pengaduan dapat ditindaklanjuti sepanjang memenuhi kriteria minimum dan UPP mempunyai keyakinan berdasarkan pertimbangan profesional. (2) Kriteria minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan (what); b. tempat tindak pidana korupsi dilakukan (where); dan c. kapan tindak pidana korupsi dilakukan (when). (3) Pertimbangan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil telaah yang didasarkan pada data empiris kasus sejenis dan/atau berdasarkan informasi lain yang mendukung laporan/pengaduan tersebut. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi, UPP mengundang Whistleblower untuk memperoleh tambahan informasi sebelum diterbitkannya Surat Perintah penanganan pengaduan oleh Kepala Badan atau pejabat yang berwenang.
