PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN BERBASIS WHISTLEBLOWING...
Pasal 4
(1) Penanganan terhadap pengaduan berbasis Whistleblowing System di lingkungan Bakamla dilaksanakan oleh UPP yang berada dibawah kendali Inspektorat. (2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Ketentuan mengenai susunan, tugas, dan wewenang UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
