PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI...
Pasal 42
BAB 6 — PERCEPATAN SPBE
(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pengadaan barang dan jasa pemerintah; d. akuntabilitas kinerja; e. pemantauan dan evaluasi; f. kearsipan; g. kepegawaian; dan h. pengaduan pelayanan publik. (2) Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Badan ini mulai berlaku.
(3) Pimpinan Bakamla RI mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
