PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI...
Pasal 37
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE. (2) Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perubahan SPBE. (3) Manajemen perubahan dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
