Pasal 32
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi. (2) Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE. (3) Manajemen keamanan informasi dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, pimpinan Bakamla RI berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
