PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI
Pasal 8
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala, dan kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Bakamla sesuai dengan tugas masing-masing.
