PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Stasiun Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pemantauan dan penyajian data kondisi ekosistem laut; b. pelaksanaan pemantauan kondisi ekosistem laut dalam rangka mendukung patroli dan operasi keamanan dan keselamatan laut;
c. pelaksanaan penyiapan data dan informasi sistem peringatan dini; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Stasiun Bumi.
