PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN BUMI
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja Stasiun Bumi menurut Peraturan Badan ini ditetapkan oleh Kepala Bakamla setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
