PERATURAN_BAKAMLA
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEAMANAN LAUT
(1) Jalur karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan lintasan posisi Jabatan yang dilalui oleh PNS Bakamla baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi. (2) Pola Karier PNS Bakamla berbentuk: a. horizontal, di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT; b. vertikal, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan c. diagonal, antar kelompok JA, JF, atau JPT.
